Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 31 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu landasan kebijakan universitas dalam mewujudkan lingkungan kampus yang bersih, sehat, aman, dan mendukung keberlangsungan aktivitas akademik. Kebijakan tersebut menetapkan area di lingkungan UNESA sebagai kawasan yang melarang penggunaan serta berbagai aktivitas terkait rokok, berlaku baik rokok elektrik maupun non-elektrik. Peraturan tersebut juga sekaligus mengatur mekanisme penetapan kawasan, penandaan, pembinaan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran. Tujuan tersebut memiliki relevansi dengan penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UNESA. Penciptaan lingkungan akademik FEB Unesa yang sehat merupakan bagian pendukung terselenggaranya proses pembelajaran, penelitian, dan kegiatan akademik secara kondusif. Melalui penerapan yang konsisten, seluruh sivitas akademika FEB UNESA diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan Pertor Unesa Nomor 31 Tahun 2023 secara bertanggungjawab sehingga tercipta lingkungan akademik yang sehat, nyaman, dan tertib yang mendukung kualitas penyelenggaraan pendidikan.