FEB UNESA Gelar Sosialisasi Juknis Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Surabaya — Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Kegiatan ini berlangsung pada 5 Maret 2026 dan dihadiri oleh dosen dari berbagai program studi di lingkungan FEB UNESA.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para dosen terkait mekanisme, persyaratan, serta prosedur kenaikan jabatan akademik dosen, sekaligus mendorong percepatan karier akademik melalui pemenuhan kinerja tridharma perguruan tinggi.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi dan sharing bersama Direktorat Sumber Daya Manusia terkait implementasi regulasi terbaru yang mengatur pengelolaan karier dosen di perguruan tinggi. Dalam sesi tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek penting dalam proses pengajuan jabatan akademik, mulai dari pemenuhan angka kredit, publikasi ilmiah, hingga mekanisme evaluasi kinerja dosen.
Memahami Regulasi Baru Karier Dosen
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek strategis terkait pengembangan karier dosen, termasuk jenjang jabatan akademik, penilaian kinerja, serta mekanisme perolehan angka kredit sebagai syarat kenaikan jabatan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa jenjang jabatan akademik dosen terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor, dengan sejumlah persyaratan administratif dan akademik yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD) selama empat semester berturut-turut, proporsi angka kredit penelitian tertentu, serta kinerja dosen minimal dengan predikat “baik” selama dua tahun terakhir.
Selain itu, dosen juga diwajibkan menghasilkan publikasi ilmiah berkualitas sebagai syarat khusus dalam pengajuan kenaikan jabatan. Misalnya, untuk kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor atau Lektor Kepala, dosen diwajibkan memiliki artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi, tergantung pada jenjang yang dituju.
Fokus pada Dampak dan Produktivitas Ilmiah
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah perubahan pendekatan dalam penilaian karier dosen. Regulasi terbaru menekankan pada dampak dan kontribusi akademik, bukan hanya kuantitas publikasi.
Melalui mekanisme baru, penilaian kinerja dosen tidak hanya berasal dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga diperkuat melalui Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi) yang menilai secara khusus kontribusi penelitian dan karya ilmiah dosen. Sistem ini memungkinkan percepatan karier bagi dosen yang memiliki produktivitas ilmiah tinggi serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan pendekatan ini, kualitas karya akademik menjadi perhatian utama, sehingga dosen diharapkan mampu menghasilkan penelitian yang memiliki relevansi ilmiah, kontribusi sosial, serta dampak nyata terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.

Diskusi Interaktif Bersama Dosen FEB
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan para dosen. Dalam sesi tersebut, berbagai pertanyaan diajukan terkait implementasi regulasi baru, termasuk mekanisme penghitungan angka kredit penelitian, strategi publikasi ilmiah, hingga prosedur pengajuan jabatan akademik melalui sistem yang berlaku di perguruan tinggi.
Para peserta juga berdiskusi mengenai tantangan yang sering dihadapi dosen dalam proses kenaikan jabatan akademik, seperti pemenuhan publikasi ilmiah bereputasi internasional serta pengelolaan portofolio tridharma perguruan tinggi.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi dosen mengenai langkah-langkah strategis dalam merencanakan pengembangan karier akademik secara berkelanjutan.
Mendorong Peningkatan Kualitas Akademik FEB
Melalui kegiatan sosialisasi ini, FEB UNESA berharap seluruh dosen dapat memahami secara lebih mendalam regulasi terbaru terkait kenaikan jabatan akademik serta mampu mempersiapkan portofolio akademiknya dengan lebih baik.
Peningkatan jumlah dosen dengan jabatan akademik yang lebih tinggi, khususnya pada jenjang Lektor Kepala dan Profesor, diharapkan dapat memperkuat kualitas tridharma perguruan tinggi serta meningkatkan reputasi akademik Fakultas Ekonomika dan Bisnis di tingkat nasional maupun internasional.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen FEB UNESA dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia akademik yang unggul, produktif, dan berdaya saing global, sejalan dengan visi universitas untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan kontribusi keilmuan bagi masyarakat.
Share It On: