Pencegahan Kekerasan Seksual FEB Unesa (TPKS FEB Unesa)
Sejarah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, maka Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB Unesa) sebagai salah satu Unit kerja dari kementrian tersebut membentuk Tim Pencegahan Kekerasan Seksual FEB Unesa (TPKS FEB Unesa).
Tujuan dibentuknya TPKS FEB Unesa adalah untuk melaksanakan kegiatan pencegahan kekerasan seksual dengan melakukan tindakan/cara/proses agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan Seksual di Lingkungan FEB Unesa. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Susunan Tim Pencegahan Kekerasan Seksual
- Pelindung: Dr. Anang Kistyanto, S.Sos., M.Si.
- Penasehat: Susi Handayani, S.E., Ak., M.Ak., CA. dan Dr. Susanti, S.Pd., M.Si.
- Penanggung Jawab: Dr. Moch. Khoirul Anwar, S.Ag., MEI.
- Pengarah: Dr. Luqman Hakim, Dr. Ulil Hartono, Dr. Rohmawati Kusumaningtias, Dr. Sri Abidah Suryaningsih, Riza Yonisa Kurniawan, Widyastuti, Made Dudy Satyawan, Hendry Cahyono
- Ketua: Dr. Lucky Rachmawati, S.E., M.Si.
- Wakil Ketua: Ach. Yasin, Koordinator Pokja TU FEB, Ketua BEM FEB 2022
- Sekretaris: Fandi Fatoni, Sub Koordinator Akademik FEB, Arjun Rohmatulloh, Abel Lina Putri Rohmatulloh, Lailia Riska Saprilina, Rissa Inkhah Radyta
- Anggota: Pendawa, Septyan Budy Cahya, Ruri Nurul Aeni, Riska Dhennabayu, R.A. Sista Paramita, Mariana, Rendra Arief Hidayat, Dr. A’rasy Fahrullah, Nurul Hanifa, Fajar Dewantoro, Khoirul Wakhid, Ririn Wulandari, Aulia Putri Setiowati
Tugas
- Pencegahan Kekerasan Seksual melalui Pembelajaran
- Pencegahan Kekerasan Seksual melalui penguatan Tata Kelola
- Pencegahan Kekerasan Seksual melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
Wewenang
- Menghimbau warga kampus untuk mempelajari modul dari Kementerian
- Merumuskan kebijakan, menyusun pedoman, dan menyediakan layanan pelaporan
- Melatih dan melakukan sosialisasi
- Memasang tanda informasi dan menjalin kerjasama
- Melaksanakan kegiatan penguatan budaya komunitas kampus
Peraturan
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021: Lihat Dokumen
Kontak
- Lucky Rachmawati: 085646363026
- Achmad Yasin: 081299000979