Pencegahan Kekerasan Seksual FEB Unesa (TPKS FEB Unesa)
Sejarah
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan
Perguruan Tinggi, maka Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya
(FEB Unesa) sebagai salah satu Unit kerja dari kementrian tersebut membentuk
Tim Pencegahan Kekerasan Seksual FEB Unesa (TPKS FEB Unesa).
Tujuan dibentuknya TPKS FEB Unesa adalah untuk melaksanakan kegiatan pencegahan kekerasan seksual dengan melakukan tindakan/cara/proses agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan Seksual di Lingkungan FEB Unesa. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilkukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
SUSUNAN
TIM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
I. Pelindung : Dekan
(Dr.
Anang Kistyanto, S.Sos ., M.Si.)
Il. Penasehat : Wakil Dekan Bidang Akademik
(Susi
Handayani, S.E ., Ak ., M.Ak ., CA.)
Wakil
Dekan Bidang Umum dan Keuangan
(Dr.
Susanti, S.Pd ., M.Si.)
III. Penanggung
Jawab : Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
(Dr.
Moch. Khoirul Anwar, S.Ag ., MEI.)
IV. Pengarah : 1. Dr. Luqman Hakim, S.Pd ., S.E ., M.SA.
2. Dr.
Ulil Hartono, S.E ., M.Si.
3. Dr.
Rohmawati Kusumaningtias, S.E ., Ak ., MSA.
4. Dr.
Sri Abidah Suryaningsih, S.Ag ., M.Pd.
5. Riza
Yonisa Kurniawan, S.Pd ., M.Pd.
6. Widyastuti,
S.Si ., M.Si.
7. Made
Dudy Satyawan, S.E ., M.Si ., Ak.
8. Hendry
Cahyono, S.E ., M.E.
V. Ketua : Dr. Lucky Rachmawati, S.E ., M.Si.
VI. Wakil
Ketua : 1. Ach. Yasin, S.Pd ., M.SEI.
2. Koordinator Pokja TU FEB
3. Ketua
BEM FEB 2022
VII. Sekretaris : 1. Fandi Fatoni, S.Pd ., M.SM.
2. Sub
Koordinator Akademik FEB
3. Arjun
Rohmatulloh (Kepala Departemen Advo BEM FEB 2022)
4. Abel
Lina Putri Rohmatulloh (Staf Departemen Advo BEM FEB 2022)
5. Lailia
Riska Saprilina (Staf Departemen Advo BEM FEB 2022)
6. Rissa
Inkhah Radyta (Staf Departemen Advo BEM FEB 2022)
VIII. Anggota : 1.
Pendawa
2. Septyan
Budy Cahya, S.Pd ., M.Pd.
3. Ruri
Nurul Aeni Wulandari, S.Pd ., M.Pd.
4. Riska
Dhennabayu, S.Kom ., M.M.
5. R.A.
Sista Paramita, S.E ., M.Si.
6. Mariana,
S.Pd ., M.A.
7. Rendra
Arief Hidayat, S.Pd ., M.Sc.
8. Dr.
A’rasy Fahrullah, S.Sos ., M.Si.
9. Nurul
Hanifa, S.E ., M.Si.
10. Fajar
Dewantoro, S.Kom.
11.
Khoirul Wakhid (Wakadep Advo BEM FEB 2022)
12. Ririn
Wulandari (Staf Dept Advo BEM FEB 2022)
13. Aulia
Putri Setiowati (Staf Dept Advo BEM FEB 2022)
Tugas
- Melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui Pembelajaran
- Melakukan
Pencegahan Kekerasan Seksual melalui penguatan Tata Kelola dan
- Melakukan
Pencegahan Kekerasan Seksual melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
Wewenang
- Menghimbau Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementrian.
- Merumuskan
kebijakan yang mendukug Pencegahan Kekerasan Seksual di FEB Unesa.
- Menyusun
Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di FEB Unesa.
- Membatasi
pertemuan secara individu antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan
diluar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus.
- Menyediakan
layanan pelaporan kekerasan seksual.
- Melatih
mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan dan Warga Kampus terkait upaya
pencegahan kekerasan seksual.
- Melakukan
sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual kepada
Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Warga Kampus.
- Memasang
tanda informasi yang berisi: a) pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual,
dan b) peringatan bahwa kampus perguruan tinggi tidak mentoleransi Kekerasan
Seksual.
- Melakukan
kerjasama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unesa
dan pihak lain terkait Pencegahan Kekerasan Seksual.
- Melaksanakan
kegiatan yang mendukung penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi mengenai
Pencegahan Kekerasan Seksual pada kegiatan organisasi kemahasiswaan dan/atau
jaringan komuniksi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/3dd6d29fa8c1f62
Kontak
Lucky
Rachmawati 085646363026
Achmad Yasin 081299000979